Artikel
PENTING MEMBANGUN PERPUSTAKAAN BERMUTU DI LAPAS
Tulisan ini berangkat pengalaman empirik saat menemani Kepala Dinas Kearisapan dan Perpustakaan Kabupaten Badung, Ni Wayan Kristiani, SH, berkunjung ke Lempaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan, Kerobokan, beberapa waktu lalu. Sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab terhadap kondisi minat baca di masyarakat, kami mengadakan kunjungan ke Lapas Perempuan guna mengetahui lebih dekat kondisi para narapidana perempuan di dalam Lapas sehingga dapat merumuskan bantuan apa saja yang dapat kami salurkan kepada mereka sesuai kewenangan kami. Berikut kondisi pisik maupun psiskis yang dapat kami rekam di Lapas tersebut yang sangat besar kemungkinannya terjadi juga di lapas perempuan atau lapas-lapas lainnya.
Sebagaimana telah diketahui secara umum bahwa Lapas merupakan tempat ditahannya orang-orang yang melanggar pelanggaran atau melakukan tindak kriminal alias narapidana. Lapas sekaligus juga merupakan tempat pemberian bimbingan kepribadian terhadap para narapidana agar sekeluar mereka dari lapas tersebut mereka dapat kembali membaur dengan masyarakat luar secara baik.
Adapun pembinaan mental terhadap narapidana merupakan kegiatan pembinaan terhadap pribadi dan budi pekerti mereka untuk meningkatkan kualitas sikap dan perilaku, kesehatan jasmani dan rohani, serta intelektualitas narapidana. Pembinaan itu dilakukan karena para narapidana dipandang sebagai orang-orang yang menyandang gangguan kesehatan sosial sehingga mereka kerap
disebut sebagai pengidap “penyakit sosial” (social phatologhy). Gejalanya, menurut Kartini Kartono, (2002), adalah mereka melakukan segenap tingkah laku yang dianggap tidak sesuai dan melanggar norma-norma umum serta adat-istiadat. Dengan kata lain, tidak terintegrasinya tingkah laku mereka dengan tingkah laku umum. Salah satu penyebabnya adalah adanya suatu bentuk pengabaian sosial terhadap mereka sehingga kemudian mereka kembangkan dalam diri mereka tingkah laku yang menyimpang dari norma sosial. Dan, penyakit sosial ini dapat disandang oleh kaum laki-laki maupun perempuan.
Meski demikian, Jane . C .Ollenburger dan Hellen A. Moore dalam bukunya “Sosiologi Wanita” menyatakan bahwa dibandingkan dengan laki-laki, kaum perempuan relatif jarang melakukan tindak kejahatan. Dalam berbagai kajian dan statistik, jelas terlihat bahwa laki-laki, khsususnya yang berusia muda, lebih banyak melakukan tindak kejahatan daripada perempuan. Hal itu, menurut (Hurwitz, 1986: 100), disebabkan karena (1) secara fisik perempuan kurang kuat atau ada kelainan-kelainan psikis yang khas pada mereka, dan (2) terlindung oleh lingkungan mereka baik di rumah maupun di tempat bekerja.
Keterlibatan perempuan dalam hal kriminalitas dalam kehidupan masyarakat umum memang suatu hal yang janggal dilihat dari sifat alamiah mereka. Pada umumnya juga tindak kriminal yang di lakukan perempuan terbatas pada jenis-jenis yang berpola “sex-specificoffen” seperti aborsi, dan pengutilan. Namun perkembangan jaman yang menciptakan kondisi sosial tertentu membuat perempuan mulai lazim melakukan tindakan kriminal yang biasanya dilakukan laki-laki seperti korupsi, bisnis obat-obat terlarang, penipuan, perampokan, pembunuhan, bahkan menjadi anggota sindikasi perdagangan manusia (“Women in Crime”, Marisabbot,1987 dalam “Wanita dan Kriminalitas” oleh Dian Putri yang dikutip kembali oleh Yunitri Sumarauw dalam “Narapidana Perempuan Dalam Penjara - Suatu Kajian Antropologi Gender”). Sebagian dari jenis kejahatan tersebut dilakukan oleh para narapidana di Lapas Perempuan Kerobokan. Sebagian besar berkait dengan kejahatan Narkotika.
Setelah melalui proses hukum, para penyandang penyakit sosial tersebut dibina di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Diharapkan pembinaan dapat mengubah perilaku mereka agar sadar dan tidak mengulangi perbuatan pelanggaran yang telah mereka lakukan dan selanjutnya menjalani hidup secara “positif” dan berbaur lagi dengan masyarakat luas.
Dari beberapa percakapan dengan narapidana, didapat kenyataan bahwa sebagian mereka tidak menyadari apa yang mereka melakukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran hukum. Mereka merasa terjebak oleh orang dekat atau orang yang baru dikenalnya. Ada pula yang melakukan perbuatan melanggar hukum karena terbiasa melihat perlakuan atau perbuatan serupa di sekitar mereka. Rupanya pengetahuan mereka tentang hukum sangat minim, bahkan sebagian baru mengetahui bahwa perbuatan mereka melanggar hukum setelah polisi menangkapnya.
Pembinaan Napi dan Peran Perpustakaan
Berangkat dari kenyataan tersebut, kiranya pembinaan pihak lapas menjadi hal yang sangat penting. Semua perlakuan di dalam lapas baik fisik maupun psikis seyogyanya bukan dipandang sebagai hukuman, melainkan sebagai wujud “pembayaran” dari kesalahan atau pelanggaran hukum yang telah mereka lakukan, serta pembinaan sikap mental mereka untuk dapat kembali berbaur ke masyarakat secara baik. Dalam pembinaan tersebut diperkenalkan mengenai berbagai hal mengenai hukum, norma, dan etika. Juga mengenai berbagai pengetahuan dan ketrampilan yang dapat menjadi bekal bagi mereka seusai menjalani masa penahanan di dalam lapas. Di sinilah kehadiran perpustakaan sangat diperlukan. Melalui buku dan bacaan yang tepat, para narapidana dapat mendapatkan asupan bagi kebutuhan mereka terhadap informasi yang merupakan kebutuhan yang mendasar bagi semua insan. Terlebih bagi narapidana yang baru saja mendekam di dalam Lapas. Mereka tentu sangat berat beradaptasi dengan lingkungan baru yang membatasi gerak dan akses mereka terhadap informasi.
Karenanya layanan serta fasilitas perpustakaan yang diberikan kepada mereka seyogyanya bersifat khusus dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi mereka. Selain materi bacaan yang menjadi koleksi perpustakaan, keberadaan pustakawan penggerak perpustakaan yang aktif, ramah, dan melayani sangatlah dibutuhkan. Mereka harus mampu memotivasi para narapidanan untuk mau mengonsumsi buku-buku koleksi perpustakaan yang sesuai dengan kebutuhan dan minat mereka guna mencari inspirasi dan pencerahan sehingga meski berada di dalam tahanan mereka tetap merasa sebagai orang yang memiliki potensi yang dapat disumbangkan bagi kebaikan orang lain.
Dengan kata lain, para pustakawan dituntut dapat mengenali kebutuhan informasi yang diperlukan para narapidana serta mengupayakan tersedianya semua kebutuhan informasi tersebut. Sekali lagi, yang dimaksud dengan “informasi yang dibutuhkan” di sini adalah informasi yang berguna bagi kelangsungan hidup si narapidana sendiri khususnya di masa depan. Jadi dalam konteks ini pustakawan diharapkan bertindak semacam wasit dalam pertandingan yang mengatur dan mendistribusikan secara baik dan benar lalu lintas informasi baik melalui buku, majalah, atau sumber bacaan lainnya. Ujung dari semua itu adaah harapan bahwa dengan aktivitas membaca para narapidana dapat berubah menjadi individu berkualitas sehingga dapat diterima secara wajar dalam kehidupan sosialnya.
Peran pemerintah membuka perpustakaan pada semua Lembaga Pemasyarakatan serta memasok buku-buku bermutu sangat diharapkan. Pemerintah diharap secara berkala mengecek dan meremajakan koleksi buku-buku dan sumber bacaan lainnya di perpustakaan Lapas agar informasi yang tersedia di sana selalu aktual, kontekstual, dan sesuai dengan kebutuhan para narapidana.
*Penulis adalah Kasi Layanan dan Pelestarian Dinas Kearisapan dan Perpustakaan Kabupaten Badung

0 Comments